REGIONNEWS.ID, BOMBANA Satresnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkotik jenis sabu di wilayah Rarowatu Utara kab Bombana (Sultra)
Kasat narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman, SH dalam keterangan resminya yang diterima redaksi media ini, mengatakan pelaku Yusran alias Momo diringkus berdasarkan laporan warga bahwa di rumah kost tempat dia tinggal yang beralamat di Kel. Doule Kec. Rumbia sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan warga, kata AKP Arman, sekitar pukul 23.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah kost tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 06.20 wita, setelah diyakini bahwa yusran sedang berada di dalam kamar dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan serta kamar kost
“Personil mendapati satu bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,82 gram yang ditemukan didalam salah satu paperbag warna kuning yang ada di dalam kamar kost,” ujar AKP Muh Arman
Dari pengakuan YS alias Momo, barang bukti tersebut dia dapatkan dari seorang pria berinisial IP asal kota Kendari untuk di edarkan di wilayah kecamatan rumbia dan rumbia tengah dengan sistem tempel
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu langsung diamankan di Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. tersangka juga di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.