Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Hukrim

Tilep Duit Proyek Jembatan Eks Plt Kepala BPBD Koltim dan Rekannya Jadi Tersangka Korupsi 

badge-check


					Tilep Duit Proyek Jembatan Eks Plt Kepala BPBD Koltim dan Rekannya Jadi Tersangka Korupsi  Perbesar

REGIONNEWS.ID, KOLAKA, Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan jembatan dan rehabilitasi jembatan di kab Kolaka timur

Ketua tersangka yakni Muawiah, S.P., M.Si alias Maya selaku Eksekutan pekerjaan Bastian, S.Pd., M.Pd selaku Eks. Kepala BPBD Koltim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kasintel Kejari Kolaka Bustanil Arifin SH, dalam rilis resminya mengatakan pada tanggal 05 Mei 2023 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur mengusulkan permohonan Bantuan dana Belanja tidak terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp.682.363.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan usulan swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi dengan rencana anggaran Rp.271.900.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Namun dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kee. Lambandia ditemukan fakta-fakta bahwa Laporan Pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai ketentuan

Bahwa ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara antara lain Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia senilai Rp 355.815.395,42.Penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi senilai Rp185.950.021,25.

Bahkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, pekerjaan tersebut juga belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat

Sedangkan untuk Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan namun pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi pada Bulan Maret 2024 ketika volume air sungai meningkat mengakibatkan sisi tengah pada jembatan terbawa arus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur T.A. 2023 Nomor: R.700.1.2.2/188/IRVES/INSP.2025 tanggal 08 Juli 2025, terdapat kerugian keuangan negara sebesar: Rp.541.765.416,67- (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam belas koma enam puluh tujuh rupiah)

Terhadap tersangka Muawiah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025.berdasarkan Surat Perintah Penahanan: PRIN- 596 /P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025

Sedangkan terhadap Bastian, S.Pd., M.Pd belum memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang sakit di buktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter, (namun terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2025). (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bombana Amankan 21,82 gram

2 Agustus 2025 - 05:35 WIB

Penyidik Polres Konawe Selatan Bakal Periksa Pimpinan PT. Celebes Lito Jaya 

28 Juli 2025 - 09:12 WIB

Trending di Hukrim