Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Hukrim

Setelah Gagal Buat Skenario Istri Selingkuh Bos Tambang Ini Malah Jadi Tersangka KDRT 

badge-check


					Setelah Gagal Buat Skenario Istri Selingkuh Bos Tambang Ini Malah Jadi Tersangka KDRT  Perbesar

REGIONNEWS.ID, KENDARI – Kasus video viral penggerebekan di salah satu tempat karaoke di Kota Kendari berbuntut panjang Bos tambang PT Altan Bumi Barokah (AMBO) bernama MF dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka

Penetapan tersangka itu tercatat di laman resmi info perkara case management sistem (CMS) milik Kejaksaan, yakni cms-publik.kejaksaan.go.id terbaru.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat dimulainya penyidikan (SPDP): SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum/ tertanggal 17-7-2025. SPDP diterima Kejati Sultra pada (18/7/2025).

“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” tulis dalam lama CMS info perkara Kejati Sultra.

Direktur PT AMBO MF dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, HJR (28), pada 2 September 2024.

Kasus itu baru dilaporkan HJR pada 17 April 2025, setelah korban mendapatkan bantuan hukum di LBH HAMI Sulawesi Tenggara, karena acap menjadi bulan-bulanan dugaan penyiksaan oleh suaminya.

Kuasa hukum HJS Andri Darmawan menegaskan, MF sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP penyidik Polda Sultra yang diterima dan diunggah di Kejaksaan.

“Sudah tersangka, karena namanya sudah tercantum. Biasanya, kalau belum tersangka status perkara itu masih lidik (penyelidikan) dan namanya belum tercantum,” ujar kuasa hukum HJR, Andri Darmawan, pada Selasa, (22/7/2025).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan, kasus ini masih tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Terpisah, kuasa hukum M Fajar, Dedy Rahmat membantah kliennya telah berstatus tersangka. Pasalnya laporan dugaan KDRT itu baru naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami baru menerima SPDP sore ini (Senin). SPDP itu bukan acuan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan baru dimulainya penyidikan,” ujar Dedy Rahmat

Untuk status tersangka, kata Dedy, perlu penetapan lagi oleh penyidik setelah memeriksa kembali pelapor dan terlapor, beserta saksi-saksinya.

“Nanti dikembangkan lagi. Apakah unsur-unsurnya mencukupi untuk tindak pidana yang sudah terjadi. Apakah ada bukti kalau terlapor itu melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Kasus ini merupakan perkara panjang, yang diawali masalah rumah tangga, diwarnai KDRT, proses perceraian hingga skenario penggerebekan dengan tuduhan HJR berselingkuh dengan penambang di tempat hiburan malam (THM).

Korban telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya karena tak tahan disiksa berkali-kali oleh suaminya. KDRT itu dipicu suaminya diduga berselingkuh dengan wanita lain.

HJR disiksa oleh suaminya saat tengah mengandung anak pertama mereka. Bahkan, dugaan penyiksaan itu terjadi pertama kali saat kehamilan berusia 2 bulan dan umur pernikahan beranjak 7 bulan.

HJR bercerita, KDRT pertama kali dilakukan ketika mendapati pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama BC meminta uang dan tiket pesawat kepada suaminya.

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” beber HJR saat ditemui di Kendari, Selasa (22/7/2025).

Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selam berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJS. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.

Ia akhirnya memutuskan melaporkan suaminya ke polisi setelah disarankan oleh pengacara. Pasalnya, saat menjadi korban KDRT, HJS juga harus menghadapi tekanan hukum berupa tiga laporan di polisi yang dilayangkan suaminya.

Dedy Rahmat, kuasa hukum MF membantah tuduhan KDRT tersebutlah. Ia berdalih, MF lah yang menjadi korban penganiayaan oleh sang istri pada 1 September 2024.

MF, mendapati tikaman oleh HJR di area lengan kanan hingga dilarikan ke rumah sakit. Sementara, laporan KDRT yang dilayangkan HJR terjadi pada 2 September 2024.

“Jadi MF mendapatkan perawatan di RS Hermina selama dua minggu tidak pernah pulang ke rumahnya. Jadi bagaimana mungkin ada penganiayaan tanggal 2,” jelasnya.

Kasus itu, menurut Dedy Rahmat, baru dilaporkan pada Juni 2025. Namun, kasusnya belum diproses karena polisi lebih dulu menerima laporan HJR. Sebab, kata Dedy, perkara yang sama tidak bisa diproses dua kali.

Dedy berdalih, MF tak melaporkan HJR lebih dulu karena masih menjalani hubungan rumah tangga yang rukun setelah peristiwa penikaman itu.

Sementara itu HJR juga turut menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kendari dan telah memasuki tahap akhir sidang pembukaan, pada Senin (21/7/2025).

Dalam proses perceraian itu, korban mengajukan bukti KDRT berupa hasil visum luka memar di sekujur tubuh dan dugaan perselingkuhan MF dengan wanita lain.

Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan mengatakan, bos tambang itu diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial KN. MF ini membeli rumah tanpa sepengetahuan istrinya yang diduga ditempati bersama KN.

“Saat digerebek, ditemukan pakaian dan tas wanita. Ada pakaian suaminya juga di situ. Bahkan ditemukan dompet wanita berisi KTP wanita (KN) dan kartu ATM yang sering digunakan istrinya untuk belanja,” beber Andri.

Andri menegaskan, hasil penggerebekan yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan bukti perselingkuhan yang sangat kuat antara MF dan wanita berinisial KN.

Usai menggerebek, HJR menyebarkan video aksi penggrebekan itu, namun malah dilaporkan dengan tiga tuduhan berbeda, yakni UU ITE hingga pencurian dompet wanita tersebut di Polda Sultra dan Polresta Kendari.

Skenario Penggerebekan

Di tengah mencari keadilan soal status rumah tangganya, HJR malah menjadi korban playing victim bos tambang nikel tersebut.

Direktur PT AMBO itu merancang skenario penggerebekan istrinya seolah-olah berselingkuh dengan berkaraoke bersama penambang di tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari.

Andri Darmawan menegaskan, tak ada aktivitas perselingkuhan di tempat karaoke sebagaimana video yang beredar luas di media sosial.

Faktanya, Andri bilang, dalam ruangan itu banyak orang, tak hanya HJR dan pria penambang berdua-duaan. Namun, video yang disebar telah diproduksi ulang seolah-olah di ruangan itu hanya HJR berdua dengan lelaki penambang.

Padahal, jika video ditampil utuh tanpa dipotong, menurut Andri, akan memperlihatkan beberapa orang di dalam ruangan karaoke.

“Klien kami yang dituduh berselingkuh di tempat karaoke itu tidak benar. Karena dia datang di situ (THM) karena dipanggil oleh teman wanitanya berinisial I,” tegas Andri.

Keberadaan korban di Hotel Claro Kendari, tambah Andri, karena bertemu dengan salah satu dokter yang namanya dicatut dalam rekam medik palsu diduga dibuat oleh MF

Setelah pertemuan itu, HJR bersama rekan wanitanya, NN ke ruangan karaoke memenuhi ajakan I. Setiba di ruangan itu, sudah ada pria yang disebut penambang, manajer hotel serta rekannya I

Beberapa saat kemudian, secara tiba-tiba muncul MF bersama kuasa hukumnya dan membawa beberapa wartawan untuk melakukan penggerebekan dengan tuduhan HJS berselingkuh.

Menurut Andri, penggerebekan seolah-olah HJS berselingkuh itu telah didesain oleh MF untuk menciptakan narasi perselingkuhan dengan tujuan merusak nama baik kliennya.

“Tapi bagaimana dikatakan perselingkuhan, di situ banyak orang dan tidak jelas aktivitas perselingkuhan yang dituduhkan. Jadi ini playing victim untuk mencemarkan (nama baik) klien kami,” terang Andri.

Selain itu, Andri juga membantah narasi bahwa HJR ke tempat hiburan malam untuk berkaraoke tanpa seizin suaminya. Alih-alih mendapatkan izin, MF telah meninggalkan rumah sejak 5 bulan lalu.

Selain itu, direktur tambang ini pula memblokir akses komunikasi dengan sang istri. Bahkan MF juga menutup rekening istrinya.

“Jadi selama lima bulan juga sudah tidak menafkahi. Jadi ini kan sudah proses perceraian, persidangan saja tidak pernah hadir. Kan aneh tiba-tiba muncul menggerebek di tempat karaoke, ada apa,” tandasnya. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bombana Amankan 21,82 gram

2 Agustus 2025 - 05:35 WIB

Penyidik Polres Konawe Selatan Bakal Periksa Pimpinan PT. Celebes Lito Jaya 

28 Juli 2025 - 09:12 WIB

Trending di Hukrim