REGIONNEWS.ID, – Polemik kepemilikan sah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kian mencuat ke publik. Dua kelompok pengusaha tambang saling klaim sebagai pemilik sah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Manatap Ambarita, SH selaku kuasa hukum PT TMS yang sah mengatakan, bahwa kliennya merupakan pemilik sah perusahaan tambang tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa susunan direksi pemilik sah PT TMS adalah Sigit Sudarmanto selalu Direktur Utama dan Yufendy di posisi Direktur.
Kepemilikan sah atas kliennya itu dikuatkan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 850/PK/PDT/2023.
”Pemilik sah PT TMS beralamat di Gedung Soho Capital,” ujar Manatap Ambarita, SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi media ini Selasa 15 Juli 2025.
Olehnya itu, Ia ingin memberikan pencerahan terkait adanya pemberitaan yang dibuat oleh pengurus PT TMS ilegal (versi kepemilikan istri dan anak Gubernur Sultra), melalui kepemilikan saham 25 persen di PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
”Nah versi mereka itu diperoleh dari hasil kejahatan pemalsuan yang telah inkrah diputus oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 46 PK/Pid/2022. Dan PT Tonia Mitra Sejahtera versi mereka (istri dan anak gubernur) yang ilegal itu juga telah kalah berperkara perdata dan sudah inkrach,” ungkapnya.
Manatap Ambarita juga menambahkan, dalam putusan PK MA nomor: 850/PK/PDT/2023, disebutkan bahwa PT TMS versi ilegal itu telah melalukan penambangan ilegal di hutan kawasan seluas 147 hektare tanpa IPPKH, dan telah memasarkan kurang lebih 14 juta metrik ton ore nikel (hasil audit BPK RI), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 9 triliun lebih dan kondisi kerusakan hutan yang parah sekali.
”PT TMS versi ilegal itu telah ditindak oleh tim PKH bentukan Presiden RI, dan sudah memecat seluruh karyawannya satu bulan lalu. Nah, kami dari pihak PT TMS yang sah merasa perlu menjelaskan ini ke publik, supaya ada perbedaan tanggung jawab pidana atas kerusakan hutan dan kerugian negara yang harusnya di tanggung oleh PT TMS ilegal tersebut, agar tanggung jawab itu tidak dibebankan kepada kami (pemilik TMS yang sah).