REGIONNEWS.ID,KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Heru Prasetyo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara
HP ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT. KMR dan jetty lainnya

KasiPenkum Kejati Sultra Abdul Rahman SH,MH mengatakan Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT KMR, Heru Prasetyo telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara
” Sudah beberapa kali di periksa dan pada hari ini, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka,” jelas Abdul Rahman
Terhadap Heru, imbuh dia, Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari Kedepan. diketahui HP adalah tersangka ke 7 yang ditetapkan dalam perkara ini oleh Kejati Sultra
Peran Heru Prasetyo dalam Pusaran Korupsi
Bahwa Heru Prasetyo yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari Wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM.
Tersangka juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN, dan karenanya tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut.
Tersangka disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (rls)