Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Hukrim

Jadi Tersangka Korupsi Tambang HP Dijebloskan Ke Penjara

badge-check


					Jadi Tersangka Korupsi Tambang HP Dijebloskan Ke Penjara Perbesar

REGIONNEWS.ID,KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Heru Prasetyo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara

HP ditetapkan tersangka terkait  penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT. KMR dan jetty lainnya

KasiPenkum Kejati Sultra Abdul Rahman SH,MH mengatakan Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT KMR, Heru Prasetyo telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara

” Sudah beberapa kali di periksa dan pada hari ini, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka,” jelas Abdul Rahman

Terhadap Heru, imbuh dia, Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari Kedepan. diketahui HP adalah tersangka ke 7 yang ditetapkan dalam perkara ini oleh Kejati Sultra

Peran Heru Prasetyo dalam Pusaran Korupsi 

Bahwa Heru Prasetyo yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari Wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM.

Tersangka juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN, dan karenanya tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut.

Tersangka disangka melanggar

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AKP Muh Arman: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba di Bombana 

4 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bombana Amankan 21,82 gram

2 Agustus 2025 - 05:35 WIB

Trending di Hukrim