REGIONNEWS.ID, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KM, HN, dan LP. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan tersangka.

Diketahui Pengadaan bibit kopi robusta tersebut bernilai sebesar Rp 4,2 miliar dan dikerjakan oleh CV Lumbung Sekawan sebagai pemenang tender. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 626 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak Kejari Kolaka menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara. (***)