REGIONNEWS.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara akhirnya resmi menahan Kepala KUPP kelas III Kolaka, setelah sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka
SPI, ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara Sulawesi tenggara

Pantauan Regionnews, Sebelum naik ke mobil tahanan yang telah disiapkan, SPI sempat mengatakan dirinya tidak melakukan hal yang di tuduhkan
“Kebenaran hanya milik Allah sampai hari ini saya merasa belum bersalah atas tugas dan tanggung jawab saya,” katanya Selasa 6 mei 2025
Sementara itu KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH saat ditemui diruangan kerjanya, mengatakan Penyidik dalam menetapkan tersangka tentu sudah melalui pendalaman, pembuktian. dan dari hasil penyidikan tersebut maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka
“Kalau tersangka menyatakan diri tidak melakukan atau tidak merasa bersalah, kami dari Kejati Sultra tentunya sesuai keyakinan dan alat bukti,” jelas Dody SH
Dody juga menambahkan Tersangka SPI ditahan di rutan Kendari hingga 20 hari ke depan