Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Headline

Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

badge-check


					Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda Perbesar

 

REGIONNEWS.ID, SUMBAR – Aksi cepat jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 47 kilogram ganja disita, dan empat orang pelaku berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal kendaraan mencurigakan yang melintas menuju Batusangkar. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Lubuk Alung. Hasilnya, lima kilogram ganja ditemukan dalam mobil itu.

“Setelah diinterogasi, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, Sabtu (26/4/2025).

Petunjuk tersebut membawa polisi ke Padang Sarai, tempat penyimpanan utama. Dalam penggerebekan, ditemukan dua karung besar berisi ganja: 23 paket disembunyikan di bawah kompor dapur, dan 19 paket lainnya di kamar mandi. Dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.

Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar unit kepolisian dalam melawan jaringan peredaran narkoba.

“Ini bukti nyata komitmen kami menjaga masa depan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AKP Muh Arman: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba di Bombana 

4 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bombana Amankan 21,82 gram

2 Agustus 2025 - 05:35 WIB

Trending di Hukrim