REGIONNES.ID,JAKARTA, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) Sultra-Jakarta menantang kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Dr. Abd Qohar untuk membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur
Fahmi, menilai proses penanganan kasus yang menyeret nama Bupati Koltim hingga kini lenyap bak ditelan bumi padahal, para saksi telah diperiksa oleh kejaksaan

“Sudah puluhan orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. bahkan ada saksi mengakui menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar,” ujar juru bicara Famhi Sultra
Namun anehnya kata dia, kasus tersebut terkesan tarik ulur dan mandek di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dengan alasan masih penyelidikan bahkan hampir sepekan setelah pelantikan Kepala Kejati yang baru, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut perkara tersebut.
“Ini jadi pertanyaan besar publik. Ada apa sebenarnya di tubuh kejaksaan? Kenapa kasus ini seperti digantung tanpa kejelasan?” Kata Midul Makati SH, MH
Olehnya itu Famhi mendesak Kajati Sultra yang baru, yang dikenal tegas dan anti-korupsi saat menjabat di Kejagung RI, untuk segera membuka “kotak pandora” dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Koltim.
Famhi juga mengingatkan agar Kejati Sultra menjaga independensi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi hukum.
“Jangan sampai ada kesan tarik-ulur atau bahkan permainan di belakang layar. Kejati Sultra harus berani mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SPDP dan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Famhi Sultra juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat adanya kedekatan antara Kepala Kejari Kolaka dengan pihak keluarga Bupati Koltim. Mereka mendesak agar penanganan kasus ini bebas dari intervensi dan tidak tebang pilih.
“Semua warga negara, apalagi pejabat publik, harus diperlakukan sama di mata hukum. Ini soal integritas institusi penegak hukum,” tegas midul
Publik kini menantikan sikap tegas Kejati Sultra. Apakah akan berpihak pada hukum atau justru menjadi bagian dari persoalan. (TIM).