REGIONNEWS.ID, JAKARTA – Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (EN IMMO) resmi melaporkan PT. Paramitha Persada Tama, di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Mabes Polri pada Senin 14/7/25
EN IMMO, mendesak Kementerian lingkungan hidup untuk segera mencabut Izin lingkungan PT. Paramitha Persada Tama yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dan juga meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Dirut PT. Paramitha Persada Tama.

Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (EN IMMO), Ahamd, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi media ini mengatakan bahwa pihaknya menduga PT. Paramitha persada tama dalam menjalankan aktivitasnya mengabaikan faktor pencemaran lingkungan.
“Ini bukan hanya masalah teknis, ini adalah pelanggaran hukum lingkungan yang nyata. Ketika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban,” ujar nya
Lebih lanjut ahmad menguraikan dalam menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60: Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Pasal 104: Pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
“Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. untuk itu kami meminta bareskrim polri untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. Paramitha Persada Tama yang diduga sebagai aktor terjadinya pencemaran lingkungan.” tandasnya
Sementara itu Bidang pengendalian pencemaran lingkungan, kementerian Lingkungan Hidup, Farid saat menerima aduan EN IMMO mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim untuk melakukan investigasi lapangan dan pengecekan titik koordinat,
“Laporan teman-teman hari ini akan kami jadikan bukti. tim juga bakal turun kelapangan melakukan pengecekan titik koordinat, dan berkoordinasi apakah fakta dilapangan sama dengan apa yang teman-teman sampaikan terkait dugaan pencemaran lingkungan,”tandasnya
Tidak hanya melaporkan PT Paramitha Persada Tama di kementerian lingkungan hidup namun EN IMMO juga melaporkan dugaan pelanggaran perusahaan tersebut di Mabes Polri
“Jadi untuk laporan rekan-rekan sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan, untuk segera ditindaklanjuti. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi,” ujar Priyanto, S.H., bagian Aduan Bareskrim Mabes Polri
Hingga berita ini di publikasikan awak media masih berupaya untuk menghubungi pihak PT Paramitha Persada Tama ( TIM)