REGIONNEWS.ID, KONAWE – Seorang pria berinisial RM (49), warga Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, tak berkutik saat diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe pada Senin malam, 28 April 2025 sekira pukul 22.30 WITA. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan RM bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Ulu Lalimbue. Tim Satresnarkoba bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi yang menjadi titik sasaran.
“Petugas menemukan 13 sachet sabu seberat bruto 4,33 gram yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok Surya, tepat di saku celana depan sebelah kanan,” terang Kasatresnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran dalam keterangannya.
Tidak hanya itu, penggeledahan lanjutan di rumah RM turut membuahkan hasil. Petugas menemukan alat isap (bong), sendok takar, serta satu unit handphone merek OPPO hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. RM kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan RM dalam jaringan narkotika yang lebih luas.
“Polres Konawe berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Yusran. (Red)