Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Kabar Region

Dari Balik Jeruji ke Medan Juang, Hendrik Kecam 79 Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara

badge-check


					Dari Balik Jeruji ke Medan Juang, Hendrik Kecam 79 Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara Perbesar

REGIONNEWS.ID,KONUT – Hendrik, seorang aktivis gigih asal Konawe Utara yang rekam jejaknya tak asing dengan jeruji besi demi memperjuangkan hak-hak masyarakat dari cengkeraman perusahaan tambang, hari ini kembali menyuarakan kritik pedas.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran sistematis Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 oleh nyaris seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut. Berdasarkan data DPM-PTSP Provinsi tahun 2020, terdapat , 79 IUP tambang di Konawe Utara namun sejak aturan ini diundangkan tak satu pun yang mengimplementasikannya.

“Saya tahu betul rasanya berjuang, bahkan harus dibayar mahal dengan kebebasan, saya pernah di penjara demi melihat keadilan ditegakkan di tanah ini,” ujar Hendrik dengan nada tegas dalam konferensi pers Jumat 25 juli 2025

Menurut dia “Pasal 124 ayat (1) itu jelas: ‘Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.’ Ini bukan sekadar pasal di atas kertas, ini adalah amanat hukum yang bertujuan memberdayakan rakyat Konawe utara, pengusaha lokal konawe utara. Tapi faktanya, 79 perusahaan raksasa ini hanya jadi penonton dari penindasan yang mereka lakukan!

“Ini sungguh tidak masuk akal Mereka ambil nikel kami, mereka hancurkan lingkungan kami, tapi ketika pengusaha lokal ingin terlibat, mereka malah diintimidasi, bahkan sampai dijebloskan ke penjara,” kecam Hendrik, dengan suaranya tinggi

Ia juga menambahkan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi tambang ini telah berdampak buruk pada masyarakat lingkar tambang, merusak lahan pertanian, mencemari sumber air, dan mengancam mata pencaharian tradisional.

Hendrik pun mendesak keras Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian ESDM dan penegak hukum, untuk tidak menutup mata. “Saya menuntut audit mendalam dan transparan terhadap 79 perusahaan IUP nikel di Konawe Utara. Cabut izin mereka yang terbukti melanggar Pasal 124 ini! Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan pengusaha lokal yang hanya menuntut hak mereka!” serunya.

Aktifis asal Konawe Utara ini juga menegaskan bahwa perjuangan ini adalah demi keadilan dan masa depan Konawe Utara.

“Kami tidak akan diam melihat bumi kami dirusak dan rakyat Konawe Utara diinjak-injak. Ini adalah panggilan untuk pemerintah: tegakkan hukum, berpihak lah pada rakyat, dan pastikan kekayaan alam kami benar-benar membawa kesejahteraan bagi bumi Konawe Utara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”, bukan hanya segelintir korporasi

Hendrik juga mengungkapkan ironi yang menyakitkan bagi perusahaan lokal yang kini hanya bisa gigit jari, menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara kekayaan bumi Konut terus dikeruk tanpa memberikan dampak signifikan pada kesejahteraan mereka. Lebih parah lagi, ketika mereka berani menuntut hak untuk diberdayakan, kriminalisasi justru menjadi balasan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insiden Kecelakaan Kerja, PT Hoffman Pastikan Bukan Karyawan Silahkan Cek!

21 Juli 2025 - 13:03 WIB

Upaya Suap Dari Orang Yang Mengaku Tim Gubernur Kepada Jurnalis Dikecam Walhi Sultra 

17 Juli 2025 - 12:52 WIB

Trending di Kabar Region