Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Headline

BLUD Mandek, Kamal Rahmat Minta Transparansi RSUD Muna Dibuka ke Publik

badge-check


					BLUD Mandek, Kamal Rahmat Minta Transparansi RSUD Muna Dibuka ke Publik Perbesar

 

REGIONNEWS.ID, MUNA – Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Kamal Rahmat, S.H, menyoroti stagnasi pengembangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Muna yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan beban utang, terutama terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamal menyampaikan bahwa pihaknya akan secara resmi mengajukan permohonan untuk melihat dan mendapatkan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan BLUD RSUD Muna. Permohonan ini dilakukan sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana kesehatan dilaksanakan.

“Ini bukan sekadar ingin tahu, ini adalah hak warga untuk mengawasi. Pengelolaan BLUD adalah uang publik. Jadi, laporan pertanggungjawabannya juga harus terbuka kepada publik,” tegas Kamal.

Menurutnya, transparansi pengelolaan keuangan RSUD yang berstatus BLUD adalah amanat langsung dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga dikuatkan oleh PP No. 23 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2019. Ketiga regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa BLUD wajib menyampaikan laporan keuangan kepada masyarakat.

“Kami ingin tahu kenapa RSUD Muna justru mengalami keterlambatan pembayaran insentif nakes, padahal status BLUD seharusnya memberi fleksibilitas dalam manajemen keuangan,” lanjut Kamal. Jumat (6/6/2025).

Lebih lanjut, Kamal menyebutkan bahwa keterbukaan dokumen ini penting untuk kemudian didudukkan bersama pemangku kebijakan, agar bisa diketahui persoalan apa yang sebenarnya terjadi di tubuh RSUD. Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi BLUD agar tidak terjebak dalam pengelolaan yang tertutup dan tidak efisien.

Pihaknya telah menyiapkan langkah formal untuk meminta dokumen LPJ tersebut secara sah, sesuai prosedur permohonan informasi publik. Jika permintaan informasi ini tidak dipenuhi, Kamal menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan membawa perkara ini ke Komisi Informasi.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan publik di sektor kesehatan, khususnya di Kabupaten Muna, agar lebih transparan, efisien, dan berpihak pada hak-hak tenaga medis maupun pasien.

“Kalau ditolak tanpa dasar, kita akan tempuh jalur sengketa informasi. Negara sudah membuka ruang, tinggal kita gunakan,” pungkas Kamal. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Serukan Pencopotan Kepala KPPBC Kendari dan Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi  

31 Juli 2025 - 06:39 WIB

SPBU Cialam Sebut Pelayanan Sesuai SOP Dari Pertamina

28 Juli 2025 - 04:03 WIB

Trending di Headline