REGIONNEWS.ID,BOMBANA – Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu Senin 4 Agustus 2025
Erwin ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 wita bahwa di rumah pelaku yang beralamat di Desa Toburi Kec. Poleang Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman SH, dalam keterangan resminya menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akibat adanya transaksi jual beli narkoba di desa toburi kec Poleang Utara
Menindak lanjuti informasi tersebut imbuh AKP, Muh Arman, sekira pukul 23.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan pemantauan
Kemudian lanjut dia, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita, setelah diyakini bahwa saudara Erwin , sedang berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Lebih lanjut mantan Kapolsek kota Kolaka ini menyampaikan dari hasil penggeledahan personil Sat Resnarkoba mendapati 12 (dua) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram yang ditemukan didalam bola lampu LED warna putih yang ada di dalam kamar tempat tidur pelaku
“Pengakuan Erwin, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang yang berinisial LL, yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kec. Poleang Utara,” ujar AKP Muh Arman
Saat ini timpal Arman, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut dia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP, Muh Arman juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku Narkoba di wilayah Bombana.