Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Headline

TIM Advokat Pemkab Kolaka Warning Direktur Perumda Kolaka Jangan Semena-mena 

badge-check


					TIM Advokat Pemkab Kolaka Warning Direktur Perumda Kolaka Jangan Semena-mena  Perbesar

REGIONNEWS.ID – Tim Advokat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Muhammad Anis Pamma mengingatkan Pd Aneka Usaha Kolaka untuk tidak bersikap semena- mena

Hal itu menyusul pernyataan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka, Armansyah yang menyebut selama masa kepemimpinannya tidak ada penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke perusahaan

Anis bilang Pernyataan Armansyah tidak salah, namun demikian pernyataan tersebut disampaikan tidak komprehensif

“Sebagai pejabat publik, Armansyah seharusnya menyampaikan informasi secara komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” jelas tim advokat Pemda Kolaka ini kepada wartawan

Diakui Anis Memang benar tidak ada penyertaan modal selama beliau menjabat, namun demikian Arman juga harus menyampaikan bahwa Pemkab Kolaka pernah memberikan penyertaan modal pada 2006 sebesar Rp650 juta

Penyertaan modal imbuh Anis, tumbuh signifikan selama kepemimpinan Armansyah. hal itu berdasarkan audit keuangan tahun 2022, modal bersih (ekuitas) Perumda mencapai Rp58,9 miliar. Namun, angka itu menurun menjadi Rp54,8 miliar pada 2023 dan terus menurun pada 2024.

Lebih lanjut dia menyampaikan saat menjabat, Armansyah menerima warisan aset dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP) bijih nikel, yang merupakan hak penambangan. Aset tak berwujud itu diberikan oleh Pemkab sebagai bentuk modal.

“IUP tersebut memiliki valuasi antara Rp500 miliar hingga Rp. 2 triliun berdasarkan estimasi cadangan 5 juta metrik ton per 20 hektar are . Kendati demikian angka tersebut masih perlu perhitungan cermat yang diakui oleh Kementerian ESDM yang hasil reserve estimasi tersebut kemudian divaluasi lagi nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.

Anis mengingatkan agar tidak menjadikan tidak adanya tambahan modal sebagai alasan untuk manajemen Perumda bersikap semena-mena dalam pengelolaan keuangan. Ia juga menyoroti sikap Armansyah yang dinilai enggan menghadiri rapat dengan DPRD dan Dewan Pengawas.

“Sebagai badan usaha milik daerah, manajemen Perumda harus menghormati institusi pengawas seperti DPRD. Jangan sampai hanya mengutus seorang humas saat rapat penting,” kata dia.

Anis menambahkan bahwa aset yang dikelola Perumda tetap merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Artinya, penggunaannya tidak lagi dikelola langsung oleh Pemda, tetapi dialihkan ke BUMD agar dapat dijalankan secara profesional dan memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai tidak adanya tambahan modal dalam masa jabatan Armansyah disebabkan dua hal. Pertama, karena Pemda telah lebih dulu memberikan modal dalam bentuk IUP sejak masa pemerintahan Bupati Buhari Matta. Kedua, karena selama ini tidak ada pengajuan rencana bisnis besar dan realistis dari Perumda yang membutuhkan tambahan modal.

“Pada periode pertama menjabat, kami mengapresiasi Armansyah yang berhasil memulihkan keuangan Perumda dari kondisi defisit dan utang. Tapi jangan lupa, keberhasilan itu tidak lepas dari fondasi yang dibangun oleh direksi sebelumnya dan kontribusi Pemda,” jelas Anis.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai BUMD, Perumda tetap tunduk pada ketentuan audit dan pengawasan internal, terlepas dari ada atau tidaknya tambahan penyertaan modal.  (Dek)

 

 

 

 

.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Serukan Pencopotan Kepala KPPBC Kendari dan Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi  

31 Juli 2025 - 06:39 WIB

SPBU Cialam Sebut Pelayanan Sesuai SOP Dari Pertamina

28 Juli 2025 - 04:03 WIB

Trending di Headline