REGIONNEWS.ID, KENDARI, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (AMPUH) meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mendalami dugaan penjualan ore nickel secara ilegal di kawasan PT. KTJ
Hal itu disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyusul keberhasilan Kejati Sultra membongkar praktek korupsi sektor pertambangan di kab Kolaka Utara

Hendro menilai keberhasilan Kejati Sultra mengungkap kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara patut diberikan apresiasi
Meski demikian, kata dia, alangkah baiknya jika pengungkapan kasus tersebut di lakukan secara menyeluruh
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan di dalam wilayah IUP PT. KTJ juga mesti diungkap. sebab dugaan penambangan ilegal di dalam WIUP PT. KTJ saat itu merupakan satu kesatuan dengan kegiatan penambangan ilegal di beberapa titik yang ada di Kolaka Utara
Hendro juga menyebutkan beberapa inisial yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan di dalam WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) diantaranya DW, ARL dan MDL.
DW diduga sebagai perwakilan dari PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) sekaligus sebagai oknum yang mengkordinir penambangan di dalam WIUP PT. KTJ dengan skema koordinasi.
“Ketiganya ini kami lihat belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, padahal menurut kami mereka bertiga ini sangat terkenal dan tentu ada kaitannya dengan kasus korupsi pertambangan yang sedang diungkap oleh Kejati Sultra saat ini”. Jelas dia
Selain pelaku penambang ilegal, Hendro Nilopo juga menyebut adanya keterlibatan PT. HTI, PT. BMC dan PT. MCT selaku trader atau buyer yang melakukan pembelian cargo di wilayah IUP PT. KTJ.
“Buyer dan trader ini juga menurut kami wajib di periksa, karena dugaan kami ikut terlibat sebagai pembeli cargo atau nikel dari WIUP PT. KTJ”. Tutupnya