Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

News

Kejati Sultra Diminta Dalami Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal di WIUP PT. KTJ Kolaka Utara

badge-check


					Kejati Sultra Diminta Dalami Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal di WIUP PT. KTJ Kolaka Utara Perbesar

REGIONNEWS.ID, KENDARI, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (AMPUH) meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mendalami dugaan penjualan ore nickel secara ilegal di kawasan PT. KTJ

Hal itu disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyusul keberhasilan Kejati Sultra membongkar praktek korupsi sektor pertambangan di kab Kolaka Utara

Hendro menilai keberhasilan Kejati Sultra mengungkap kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara patut diberikan apresiasi

Meski demikian, kata dia, alangkah baiknya jika pengungkapan kasus tersebut di lakukan secara menyeluruh

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan di dalam wilayah IUP PT. KTJ juga mesti diungkap. sebab dugaan penambangan ilegal di dalam WIUP PT. KTJ saat itu merupakan satu kesatuan dengan kegiatan penambangan ilegal di beberapa titik yang ada di Kolaka Utara

Hendro juga menyebutkan beberapa inisial yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan di dalam WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) diantaranya DW, ARL dan MDL.

DW diduga sebagai perwakilan dari PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) sekaligus sebagai oknum yang mengkordinir penambangan di dalam WIUP PT. KTJ dengan skema koordinasi.

“Ketiganya ini kami lihat belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, padahal menurut kami mereka bertiga ini sangat terkenal dan tentu ada kaitannya dengan kasus korupsi pertambangan yang sedang diungkap oleh Kejati Sultra saat ini”. Jelas dia

Selain pelaku penambang ilegal, Hendro Nilopo juga menyebut adanya keterlibatan PT. HTI, PT. BMC dan PT. MCT selaku trader atau buyer yang melakukan pembelian cargo di wilayah IUP PT. KTJ.

“Buyer dan trader ini juga menurut kami wajib di periksa, karena dugaan kami ikut terlibat sebagai pembeli cargo atau nikel dari WIUP PT. KTJ”. Tutupnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

20 Juli 2025 - 10:24 WIB

GMNI Cabang Bombana Siap Sukseskan Kongres XXII GMNI di Bandung, Jawa Barat

21 Juni 2025 - 06:52 WIB

Trending di Kabar Region