Menu

Mode Gelap
RSUD Buteng Naik Kelas: Hadirkan Fasilitas Modern Senilai Rp170 Miliar

Headline

Inspeksi Mendadak di PT Ifishdeco, Sulaeha Sanusi : Masyarakat Tidak Boleh Jadi korban Abadi dari Keserakahan Tambang

badge-check


					Inspeksi Mendadak di PT Ifishdeco, Sulaeha Sanusi : Masyarakat Tidak Boleh Jadi korban Abadi dari Keserakahan Tambang Perbesar

REGIONNEWS.ID, KONSEL– Jejak eksploitasi tambang nikel PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terkuat setelah komisi III DPR Sultra melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu

“Lihatlah, sangat menyedihkan. Ini mirip dengan gambar-gambar yang kita lihat dari Kalimantan. Ternyata, kondisi serupa terjadi di daerah kita,” ujar Sulaeha saat meninjau langsung lokasi pertambangan

Menurut ketua komisi III DPR Sultra ini Kondisi di lapangan menunjukkan absennya tindakan reklamasi meski eksploitasi nikel telah berlangsung lama. Lubang besar bekas galian dibiarkan menganga dan tergenang air, menciptakan potensi bahaya ekologis dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Mereka (PT Ifishdeco) mengaku belum akan menghentikan operasi karena masih ada sekitar 5.000 metrik ton nikel yang tersisa. Tapi kalau sudah habis, lalu dibiarkan begitu saja? Ini harus jadi perhatian serius,” tambah Sulaeha.

Padahal, sesuai Pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan pascatambang guna mengembalikan fungsi ekologis lahan. Namun, temuan di Tinanggea justru memperlihatkan ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap amanat undang-undang tersebut.

Atas kondisi ini, DPRD Sultra merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT Ifishdeco. DPRD berkomitmen untuk tidak hanya menuntut penjelasan teknis, tetapi juga menuntut akuntabilitas sosial dari perusahaan.

“Kami ingin mendengar rencana konkret mereka untuk reklamasi. Masyarakat tidak boleh jadi korban abadi dari keserakahan tambang,” tegas Sulaeha.

Lebih jauh dia mengatakan Komitmen DPRD juga mencakup pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan penegakan reklamasi, mengingat masyarakat sekitar adalah pihak paling terdampak dari rusaknya ekosistem.

Kasus PT Ifishdeco menambah panjang daftar tambang di Sultra yang diduga lalai dalam melakukan reklamasi. bahkan Aktivis lingkungan menduga ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat.

Beberapa pihak bahkan menuding adanya permainan antara pengusaha tambang dan oknum aparat birokrasi, yang membiarkan reklamasi diabaikan demi keuntungan jangka pendek.

“Kalau pengawasan benar-benar dilakukan, tidak mungkin lubang sebesar itu bisa dibiarkan. Ada yang tutup mata,” ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan kelalaian PT Ifishdeco dalam menjalankan kewajiban reklamasi bisa saja menyeret mereka ke ranah hukum, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau pidana lingkungan. Publik kini menantikan keberanian DPRD dan Pemprov Sultra dalam mendorong investigasi lebih jauh dan menindak tegas pelanggaran yang ada.

Apakah genangan air raksasa di Tinanggea akan menjadi peringatan terakhir sebelum kerusakan semakin meluas? Atau justru menjadi bagian dari cerita panjang tentang tanah yang dikeruk,lalu ditinggalkan? (TIM)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Serukan Pencopotan Kepala KPPBC Kendari dan Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi  

31 Juli 2025 - 06:39 WIB

SPBU Cialam Sebut Pelayanan Sesuai SOP Dari Pertamina

28 Juli 2025 - 04:03 WIB

Trending di Headline